“Kedua orang tua korban YS yang tidak terima langsung membuat laporan terkait tindak pencabulan yang dialami oleh anaknya tersebut,” kata Thamrin.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, memimpin tim Resmob untuk mencari keberadaan pelaku. ALS berhasil diamankan saat sedang tidur di speedboat yang berlabuh di Pelabuhan Speedboat Wamengkoli. Ia kemudian digelandang ke Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah.

Atas perbuatannya, ALS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), Ayat (2) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti ALS. (red)