Berdasarkan uraian singkat pekerjaan, jasa konsultansi ini mencakup penyediaan tenaga ahli, biaya operasional kantor, kendaraan operasional, hingga penyusunan laporan pengawasan sebagai bagian dari pelaksanaan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Dengan adanya pengawasan profesional, pemerintah berharap hasil rehabilitasi salah satu ikon rumah ibadah di Kota Kendari tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sesuai jadwal yang telah diumumkan melalui SPSE, tahapan pengadaan berlangsung secara cepat dan terukur.
Rangkaian proses dimulai dengan unggah dokumen penawaran pada 30 Juli hingga 3 Agustus 2026, dilanjutkan pembukaan dokumen, evaluasi penawaran, klarifikasi teknis dan negosiasi, hingga penandatanganan kontrak yang dijadwalkan pada 5 Agustus 2026.
Seluruh tahapan dilakukan secara elektronik sehingga dapat dipantau dan meminimalkan potensi penyimpangan.
Langkah ini mencerminkan komitmen Pemprov Sultra dalam memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran daerah sekaligus memastikan setiap proyek pemerintah dilaksanakan dengan pengawasan yang profesional.
Selain menjaga kualitas hasil rehabilitasi, proses pengadaan yang terbuka melalui SPSE juga menjadi bentuk implementasi prinsip transparansi, efisiensi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Rehabilitasi Masjid Agung Al Kautsar diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas bangunan, tetapi juga memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ibadah serta memperkuat fungsi masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan di Kota Kendari. (red)



Tinggalkan Balasan