KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel.
Melalui Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang, proses pengadaan jasa konsultansi untuk Pengawasan Rehabilitasi Masjid Agung Al Kautsar Kota Kendari resmi memasuki tahap pemilihan penyedia.
Berdasarkan data pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), paket dengan Kode Tender 10982368000 tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp82,5 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2026.
Proses pengadaan menggunakan metode Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi, sesuai ketentuan yang berlaku dalam pengadaan pemerintah.
Pengawasan rehabilitasi Masjid Agung Al Kautsar menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan pekerjaan fisik berjalan sesuai spesifikasi teknis, tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai dengan perencanaan.
Berdasarkan uraian singkat pekerjaan, jasa konsultansi ini mencakup penyediaan tenaga ahli, biaya operasional kantor, kendaraan operasional, hingga penyusunan laporan pengawasan sebagai bagian dari pelaksanaan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Dengan adanya pengawasan profesional, pemerintah berharap hasil rehabilitasi salah satu ikon rumah ibadah di Kota Kendari tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sesuai jadwal yang telah diumumkan melalui SPSE, tahapan pengadaan berlangsung secara cepat dan terukur.

Rangkaian proses dimulai dengan unggah dokumen penawaran pada 30 Juli hingga 3 Agustus 2026, dilanjutkan pembukaan dokumen, evaluasi penawaran, klarifikasi teknis dan negosiasi, hingga penandatanganan kontrak yang dijadwalkan pada 5 Agustus 2026.
Seluruh tahapan dilakukan secara elektronik sehingga dapat dipantau dan meminimalkan potensi penyimpangan.
Langkah ini mencerminkan komitmen Pemprov Sultra dalam memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran daerah sekaligus memastikan setiap proyek pemerintah dilaksanakan dengan pengawasan yang profesional.
Selain menjaga kualitas hasil rehabilitasi, proses pengadaan yang terbuka melalui SPSE juga menjadi bentuk implementasi prinsip transparansi, efisiensi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Rehabilitasi Masjid Agung Al Kautsar diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas bangunan, tetapi juga memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ibadah serta memperkuat fungsi masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan di Kota Kendari. (red)


Tinggalkan Balasan