Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang senilai Rp10,27 triliun hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pantauan di lokasi, tumpukan uang pecahan Rp100 ribu tampak disusun di sisi kiri dan kanan panggung utama hingga menjulang sekitar tiga meter.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam agenda Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII.
Total uang yang diserahkan mencapai Rp10.270.051.886.464 dan telah masuk ke kas negara.
Nilai itu terdiri dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun dan penerimaan setoran pajak periode Januari-April 2026 sebesar Rp6,84 triliun.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satgas PKH atas capaian tersebut.
“Saya kira rakyat Indonesia harus lihat uang yang diserahkan hari ini sejumlah 10 triliun,” ujar Prabowo.
Selain penyerahan uang, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH disebut berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare dari sektor perkebunan sawit dan 12.371,58 hektare dari sektor pertambangan.

Pada tahap VII ini, Satgas PKH turut menyerahkan kembali lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare kepada Kementerian Keuangan yang selanjutnya akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui BPI Danantara.
Lahan tersebut terdiri dari berbagai kategori, mulai dari SK 01 seluas 733.180,21 hektare, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.045.219 hektare, Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 402.472,22 hektare, hingga kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare.
Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH menegaskan capaian tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilakukan secara kolaboratif.
Ia juga menegaskan tidak boleh lagi ada kebocoran kekayaan negara maupun penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum oleh pihak tertentu.
“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh lagi ada pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uangnya ke luar negeri,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani, serta sejumlah pejabat Kabinet Merah Putih lainnya. (red)





Tinggalkan Balasan