Potensi lainnya mencakup olahan kacang mete khas Kendari yang disebut telah dikenal hingga pasar internasional. Selain itu, terdapat anyaman sorume dan nentu, kuliner sinonggi, bagea, kue karasi, abon ikan marlin, terasi udang, serta topi boru khas Tolaki dari Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu.
Amir menilai berbagai produk tersebut perlu dikembangkan, dilindungi, dan diperkuat identitas mereknya agar mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Ia mengatakan, langkah itu sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari 2025-2029 yang mengusung visi “Terwujudnya Kota Kendari sebagai Kota Layak Huni yang Semakin Maju, Berdaya Saing, Adil, Sejahtera dan Berkelanjutan.”
“Pemerintah Kota Kendari berkomitmen mendukung penuh akselerasi pendaftaran merek kolektif. Ini adalah langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha di tingkat kelurahan,” kata Amir, sebagaimana diberitakan Pemerintah Kota Kendari melalui situs kendarikota.go.id, Senin (14/9/2026).
Ia menegaskan, tema “Satu Kelurahan Satu Potensi Brand” bukan sekadar slogan. Setiap kelurahan dinilai memiliki karakteristik dan potensi berbeda, baik berupa kuliner, kerajinan, maupun produk pertanian dan perikanan.
“Kami tidak ingin potensi itu hanya menjadi konsumsi lokal saja. Dengan merek kolektif, produk-produk kelurahan bisa naik kelas, memiliki identitas dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Tubagus Erif Faturahman, S.IP., M.IP., M.Si., mengapresiasi komitmen Pemkot Kendari dalam mendorong perlindungan dan penguatan merek produk lokal.
Tubagus berharap rakor tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemkot Kendari, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat. Melalui kolaborasi itu, potensi unggulan di setiap kelurahan diharapkan dapat diidentifikasi, dikembangkan, dan didaftarkan sebagai merek kolektif.
Pendaftaran tersebut diharapkan memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk. Rakor ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Kendari mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal dan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk unggulan masyarakat.
Sumber: Kendari Kota — lihat sumber



Tinggalkan Balasan