Dalam aksi itu, para pelaku diduga merusak kunci atau pengaman pintu menggunakan peralatan khusus. Barang dagangan hasil pencurian kemudian diduga dijual di Kota Makassar.

“Setiap anggota memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengemudi, hingga pengawas situasi di sekitar lokasi,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis rokok, peralatan yang diduga digunakan untuk mencuri, uang tunai, telepon genggam, dokumen identitas, 1 unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna putih, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Fino.

Adapun lima terduga pelaku yang diamankan yakni S (48), warga Kabupaten Sinjai, R (36), S (31), I (31), dan KS (19), yang seluruhnya berdomisili di wilayah Kota Makassar. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kolaka masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku. Polisi juga berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Sulsel untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun barang bukti yang telah berpindah ke luar daerah,” tutupnya.

sumber: kendari.info

58 / 100 Skor SEO