Menurut Brigjen Nunung, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Mereka antara lain BK, pengelola gudang penimbunan; A, pemilik SPBU-Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana; serta T, penyedia armada truk pengangkut BBM. Selain itu, ada dugaan keterlibatan oknum pegawai PT PPN dan oknum pegawai PT Pertamina yang diduga membantu proses penebusan BBM subsidi di PT Pertamina.
Brigjen Nunung menegaskan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan berdampak besar terhadap perekonomian daerah. “Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” ujarnya.
Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ini dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas penyelewengan BBM subsidi. Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam ketahanan energi nasional,” kata Brigjen Nunung menutup keterangannya. (red)



Tinggalkan Balasan