Kriminal

MIRIS! Pengakuan Eks Karyawan Bank Mandiri Baubau: Dilecehkan Atasan Hingga Ditanya Soal Keperawanan

141
×

MIRIS! Pengakuan Eks Karyawan Bank Mandiri Baubau: Dilecehkan Atasan Hingga Ditanya Soal Keperawanan

Sebarkan artikel ini
Bank Mandiri Baubau

BAUBAU Kabar tak sedap menerpa salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternama.

Kepala Cabang (Kacab) Bank Mandiri Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial FRD, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia dilaporkan oleh mantan karyawannya, U, atas dugaan tindakan pelecehan seksual. Laporan resmi tersebut dilayangkan pada Senin (21/4/2025).

Korban, U, yang didampingi oleh tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Kota Baubau, berharap keadilan dapat ditegakkan atas dugaan perbuatan yang dialaminya.

“Benar, kami telah mengajukan aduan terhadap seorang berinisial FRD ke Polres Baubau, dan saat ini kami mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegas Advokat La Ode Muhamad Wahyu Saputra, Ketua LBH HAMI Kota Baubau, kepada awak media, Selasa (23/4/2025).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh LBH HAMI, U mulai bekerja di Bank Mandiri Cabang Baubau sejak November 2023. Selama masa kerjanya, ia diduga kuat menjadi korban pelecehan seksual verbal yang berulang kali dilakukan oleh atasannya, FRD.

“Selama masa kerjanya di Bank Mandiri, klien kami terus-menerus menerima perlakuan dan perkataan yang tidak pantas, yang mengarah pada pelecehan verbal dari terlapor,” ungkap Wahyu.

Puncaknya terjadi pada 22 Januari 2025. Saat itu, U dipanggil ke ruang kerja FRD dan mendapatkan pertanyaan yang sangat merendahkan, yakni mengenai keperawanannya.

Dua hari berselang, tepatnya pada 24 Januari 2025, kejadian serupa kembali terulang di ruangan yang sama. Bahkan, pada 28 Januari 2025, FRD diduga mengajak U untuk datang ke rumah dinasnya, yang dengan tegas ditolak oleh korban.

“Terlapor ini setiap kali memanggil klien kami, pembicaraannya selalu menyimpang dari urusan pekerjaan. Ia kerap melontarkan kalimat-kalimat seperti ‘kamu cantik’, ‘saya ingin memelukmu’, bahkan mengajak ‘cek in’ di hotel, dan berbagai ucapan pelecehan verbal lainnya. Lebih parah lagi, terlapor ini sempat menanyakan kepada rekan kerja korban apakah yang bersangkutan bisa di-‘booking order’ (BO),” beber Wahyu dengan nada prihatin.

Ironisnya, U terpaksa mengundurkan diri dari pekerjaannya pada pertengahan April 2025.

Hal ini dipicu oleh istri FRD yang menemukan percakapan mencurigakan antara suaminya dan korban. Merasa tidak terima, istri terlapor kemudian meminta agar U diberhentikan atau dikembalikan ke vendor.

Wahyu menjelaskan bahwa sebenarnya U telah lama ingin melaporkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini.

Namun, ia menahan diri karena masih membutuhkan pekerjaan tersebut. Setelah dipaksa berhenti bekerja, U akhirnya memutuskan untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. Ia merasa sangat dirugikan secara fisik dan psikis akibat perbuatan terlapor.

Lebih lanjut, Wahyu menekankan bahwa pelecehan seksual, termasuk yang bersifat non-fisik, dapat diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) TPKS. Pasal 5 dalam UU tersebut mengatur tentang Pelecehan Seksual Non-Fisik yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal sembilan bulan dan denda hingga Rp10 juta.

“Beruntungnya, klien kami yang mulai merasa tidak nyaman, merekam setiap percakapan saat dipanggil ke ruangan terlapor. Menurut kami, rekaman ini sudah menjadi bukti yang cukup kuat untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi dari awak media kepada Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Baubau terkait dugaan kasus pelecehan seksual ini masih terus dilakukan.

Pihak kepolisian Polres Baubau juga belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diterima. Kasus ini tentu menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera ditangani secara profesional dan transparan demi tegaknya keadilan bagi korban. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!