Edwin merinci, di dalam kamar, tersangka mulai melakukan perbuatan tidak senonoh, mulai dari mencium, meraba, dan meremas area sensitif korban, hingga berujung pada persetubuhan.

 

Atas perbuatannya, YG kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 332 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Kombes Pol Edwin.

Pelaku saat ini telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Mako Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (red)

11 / 100 Skor SEO