Perkara tersebut juga diduga melibatkan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, iPad, dan flashdisk.
Dugaan penyadapan terhadap kepala negara turut memicu reaksi keras dari sejumlah kalangan. Salah satunya mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom.
Dalam pesan WhatsApp yang disebut beredar di media sosial, Marthinus menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam tindakan yang dinilainya sebagai makar.
Marthinus menyebut apabila kabar tersebut benar, maka tindakan itu menjadi catatan buruk dalam sejarah kepolisian dunia.
“Dalam sejarah dunia tidak pernah ada Kepolisian melakukan makar terhadap pemerintah. Tapi kalau desas desus hari ini benar benar adanya, yang katanya ada segelincir oknum kepolisian melakukan makar, maka Anda sebagai mantan pemimpin Polri telah merubah sejarah dunia,” demikian petikan pernyataan yang dikutip dari pesan tersebut.
Marthinus juga melontarkan kritik keras terhadap prestasi institusi apabila dugaan tersebut terbukti.
Pernyataan itu mencerminkan kerasnya reaksi terhadap dugaan penyalahgunaan instrumen kepolisian untuk menyadap kepala negara. Namun, tuduhan makar dalam perkara ini belum dinyatakan terbukti secara hukum.
Dalam konteks hukum pidana, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai makar.
Makar merupakan tindak pidana yang memiliki unsur dan maksud tertentu. Pembuktian harus didasarkan pada perbuatan konkret, niat yang disyaratkan undang-undang, serta alat bukti yang sah.
Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden, maupun menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dipidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Pasal 193 KUHP Nasional mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.
Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun, sedangkan pemimpin atau pengatur makar dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dengan demikian, ancaman pidana mati hanya dapat diterapkan apabila unsur makar terhadap Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 191 terbukti terpenuhi. Dugaan penyadapan ilegal saja tidak cukup untuk memenuhi unsur tersebut.
Dalam naskah awal, sejumlah pakar hukum pidana dan tata negara disebut memberikan pandangan mengenai batasan tindak pidana makar.
Guru Besar Hukum Pidana Prof. Eddy Hiariej disebut menekankan pentingnya pembuktian permulaan pelaksanaan dalam delik makar. Sementara Prof. Romli Atmasasmita menyoroti adanya maksud khusus yang harus dibuktikan dalam tindak pidana tersebut.
Dr. Bambang Widodo Umar juga disebut menekankan perlunya membedakan makar dari kritik atau protes yang dilindungi konstitusi.
Adapun Dr. Indriyanto Seno Adji disebut mengingatkan bahwa tuduhan makar terhadap aparat penegak hukum merupakan perkara serius yang memerlukan bukti kuat.
Pandangan tersebut menegaskan pentingnya pembuktian unsur pidana secara ketat. Namun, kutipan langsung dari para pakar tersebut masih memerlukan konfirmasi sumber sebelum dipublikasikan.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum ditemukan indikasi makar dalam kasus penyadapan yang menyeret Listyo Sigit dan dua perwira tinggi lainnya.
Yusril menyebut perkara tersebut sejauh ini berkaitan dengan penyadapan dan tindak pidana teknologi informasi, bukan makar.
Selain ancaman pidana, para anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat juga dapat menghadapi sanksi etik dan administratif.
Sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), pencabutan jabatan, hingga tindakan administratif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan sanksi terhadap anggota kepolisian harus melalui mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku. Status tersangka tidak secara otomatis menyebabkan pencabutan hak pensiun maupun seluruh tanda jasa.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di tubuh Polri, terutama dalam memastikan penggunaan instrumen penyadapan dilakukan sesuai prosedur dan tidak disalahgunakan.
Publik kini menunggu perkembangan penyidikan Bareskrim Polri untuk mengungkap motif, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Red)



Tinggalkan Balasan