Jakarta – Penetapan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memunculkan sorotan serius terhadap institusi Korps Bhayangkara.
Kasus yang menyeret nama sejumlah jenderal tersebut memicu perdebatan mengenai penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran hukum, hingga kemungkinan adanya tindak pidana terhadap keamanan negara.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiganya yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah pada periode 2025-2026. Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto.




Tinggalkan Balasan