Menurut Budi, partisipasi masyarakat dalam melaporkan bukti-bukti baru sangat dinantikan agar rasa keadilan masyarakat atas dugaan penyimpangan izin pertambangan nikel di Konawe Utara tahun 2007-2014 dapat dituntaskan.
Sebagai informasi, kasus ini melibatkan dugaan suap senilai Rp13 miliar dan kerugian negara masif akibat proses perizinan IUP yang melanggar hukum. Kendala fisik, seperti pembatalan tersingkir Aswad Sulaiman pada tahun 2023 karena alasan kesehatan, hingga kurangnya bukti formil pada tahap akhir penyidikan, menjadi dasar keluarnya SP3 tahun ini.
Namun, dengan komitmen KPK yang menyatakan “peluang dibuka lagi tetap ada”, status hukum perkara ini kini bergantung pada temuan bukti baru atau laporan masyarakat yang valid di masa depan. (red)



Tinggalkan Balasan