Proyek pengadaan dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp176,4 miliar ini, kini berujung pada jeratan hukum.
Modus pengondisian ini mengindikasikan adanya persekongkolan jahat yang merugikan keuangan negara dan mengkhianati amanah pengelolaan sumber daya strategis.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi persnya menyayangkan praktik korupsi yang terus terjadi di sektor sumber daya alam.
“Kami sangat prihatin dan menyayangkan korupsi yang terjadi di sektor strategis seperti ini,” ujar Ghufron.
KPK berharap agar instansi terkait segera melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh dan memperkuat upaya mitigasi risiko korupsi.
Langkah-langkah ini dianggap krusial agar pengelolaan sumber daya strategis seperti energi dapat berjalan secara transparan, berintegritas, dan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas.
“Sumber daya strategis harus dikelola secara berintegritas dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegas Ghufron.
Penetapan tersangka ini menjadi peringatan keras bagi korporasi negara, khususnya di sektor vital, untuk lebih serius dalam membangun sistem pencegahan korupsi dan memastikan setiap pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. (red)



Tinggalkan Balasan