KENDARI – Tuntutan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin meluas. Setelah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari, kini Gerakan Pemuda Islam (GPI) Pimpinan Pusat turut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat GPI, Midul Makati, menduga dana CSR yang seharusnya untuk kepentingan sosial, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik Bahtra Banong, yang saat itu menjabat anggota Komisi XI DPR RI. Menurut Midul, Bahtra Banong diduga menggunakan modus yayasan fiktif bernama “Marennu Cerdas Sultra” di Kolaka Timur (Koltim) untuk menampung bantuan tersebut.

“Kami duga anggota Komisi XI tersebut (Bahtra Banong) menggunakan yayasan fiktif bernama ‘Marennu Cerdas Sultra’ yang Direkturnya adalah salah satu anggota DPRD di Kabupaten Koltim,” ucap Midul, Rabu (13/8/2025). Ia menambahkan, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan politik Bahtra Banong di Pileg 2024 dengan mengatasnamakan bantuan pribadi.

Dugaan GPI ini senada dengan tuntutan HMI Cabang Kendari yang juga meminta KPK memeriksa Bahtra Banong. HMI mendasarkan dugaannya pada pengakuan salah satu tersangka, Satori, yang menyebutkan sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 turut menerima dana tersebut.

“Pak Asep Guntur (Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK) sudah menjelaskan, bahwa Satori (tersangka) mengakui kalau sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI juga menerima dana, makanya kami duga Bahtra Banong juga menerima,” jelas Kabid Infokom HMI Cabang Kendari, Rasidin.