Aktivitas penjualan nikel gelap dari lahan tak aktif ini diperkirakan memicu draf kerugian keuangan negara sebesar Rp233 miliar. Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menyatakan bahwa draf praktik ‘dokter’ memberikan keuntungan kotor yang jauh lebih besar bagi para pelaku, yakni berkisar US$10 hingga US$15 per metrik kubik dibanding penambangan legal.

Selain memanipulasi dokumen kuota, draf kongkalikong ini juga melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh birokrasi pelabuhan. Jaksa menemukan indikasi keterlibatan eks Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka selaku Syahbandar dalam penerbitan Surat Persetujuan Sandar dan Berlayar (SPB) untuk memuluskan pengangkutan ore korupsi tersebut. Dalam proses pengapalan, para pelaku bahkan nekat menggunakan fasilitas pelabuhan (jetty) milik perusahaan lain, yakni PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Guna mendalami draf aliran material nikel ilegal ini, penyidik Kejati Sultra bergerak lintas provinsi dengan melakukan penggeledahan di smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) yang terletak di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said, mengonfirmasi bahwa timnya melakukan penggeledahan selama 7 jam dan berhasil mengamankan sejumlah draf dokumen serta barang bukti elektronik penting. Operasi ini menyusul penggeledahan sebelumnya di wilayah Tamalate dan Rappocini, Kota Makassar.

Hingga draf informasi ini dirilis, pengadilan telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap sembilan orang tersangka. Sederet nama yang telah diputus bersalah antara lain Direktur Utama PT AMIN Mohammad Machrusy, Kuasa Direktur Mulyadi, pihak internal berinisial PD, perantara dokumen Ridham M Renggala, Analis Keselamatan Pertambangan Kementerian ESDM Asrianto Tukimin, eks Kepala KUPP Kolaka Supriadi, serta perantara berinisial HP, ES, dan HH dari pihak PT PCM.

Kendati sembilan pelaku telah dieksekusi badan, pemulihan aset negara belum optimal. Dari total kerugian Rp233 miliar, pengadilan membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58 miliar kepada para terpidana. Namun, jumlah yang baru berhasil disetorkan ke kas negara baru menyentuh angka Rp8,9 giga rupiah.

“Masih ada sekitar Rp174 miliar, dinikmati oleh siapa, nah ini yang menjadi target kami untuk mengejar pemilik manfaat. Karena perintah dari Presiden dan Jaksa Agung jelas, penegakkan hukum saat ini fokus pada pemulihan keuangan negara,” pungkas Dr. Sugeng Rianta. Penyidik kini tengah melacak draf aset kekayaan milik para aktor utama untuk segera disita eksekusi dan dilelang demi menutupi sisa kerugian negara. (PDN)

17 / 100 Skor SEO