Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilaporkan oleh orang tua korban. Korban dalam kasus AF (16), warga Desa Lapoa, Kecamatan Tinanggea.
Peristiwa tersebut berawal pada Senin (20/7), sekitar pukul 08.00 Wita. Korban yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang menjadi korban begal bersama rekannya berinisial IRS. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke ibunya.
Kedua korban ketika dihentikan oleh dua orang tak dikenal (OTK). Salah satu pelaku kemudian memiting leher korban, memukul wajah sebelah kiri, menjatuhkannya ke tanah, lalu menginjak bagian dada. Saat korban berusaha melawan, salah satu pelaku diduga mengeluarkan sebilah pisau badik sehingga korban mengurungkan niatnya.
Ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tinanggea untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pelaku serta melengkapi proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban.
sumber: kendari.info



Tinggalkan Balasan