Selain menyita sabu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp50 juta, satu unit mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik pembungkus, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta tiga unit telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika dengan alasan faktor ekonomi.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Safi’i Nafsikin memberikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba Polresta Kendari yang telah bekerja sama dengan BNN Kota Kendari dalam mengungkap kasus tersebut.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi personel dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sebagai bentuk penghargaan, personel yang berprestasi akan diberikan reward.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh personel Satresnarkoba Polresta Kendari atas kerja keras dan dedikasinya dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika ini. Sebagai bentuk penghargaan, personel yang berprestasi akan diberikan reward,” ujarnya.

Kapolresta juga memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas, termasuk pemasok utama di balik peredaran sabu tersebut.

“Pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika hingga ke tingkat hulu atau pemasok utama. Kami juga terus memperkuat sinergi bersama BNN Kota Kendari dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kota Kendari,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Upaya pemberantasan narkotika di Kota Kendari, kata kepolisian, akan terus dilakukan melalui penindakan dan pengembangan jaringan hingga ke pemasok utama,” pungkasnya.

 

Editor: Xan

11 / 100 Skor SEO