Hasil interogasi awal mengungkap bahwa paket sabu puluhan gram tersebut diperoleh melalui perantara Desti dari seorang narapidana bernama Jumaidin, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Baubau, Sulawesi Tenggara.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Muna guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Atas perbuatannya, Syadat dan Desti dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **
Baca Juga:



Tinggalkan Balasan