JAKARTA, – Pemerintah Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris almarhum Musthakfirin, seorang PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.
Prosesi penyerahan santunan berlangsung di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tak lama setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon, Korea Selatan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada pukul 16.05 WIB.
Almarhum Musthakfirin merupakan PMI yang bekerja di sektor perikanan di Korea Selatan melalui skema Government to Government (G to G) dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul, beliau mengalami kecelakaan kerja, jatuh dari kapal, dan dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat.
Kepergian Musthakfirin meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, pemerintah, dan seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai wujud kehadiran negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif program jaminan sosial ini terpenuhi.
Menteri Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, yang turut hadir dalam penyerahan santunan menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Beliau menegaskan bahwa pemerintah akan selalu hadir untuk memenuhi hak-hak seluruh warga negara Indonesia.
“Kami dari kementerian mewakili Bapak Prabowo menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga. Kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah SWT,” ujar Menteri Abdul Kadir Karding.
Lebih lanjut, Menteri Abdul Kadir Karding menekankan pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh PMI. Beliau menjelaskan bahwa santunan JKM sebesar Rp85 juta ini diharapkan dapat membantu keluarga almarhum Musthakfirin melanjutkan kehidupan.
“Ini yang perlu saya sampaikan, mengapa kita berangkat bekerja itu saya selalu mewanti-wanti, selalu mengumumkan, menghimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural, karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi,” tegasnya.
Senada dengan Menteri P2MI, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, yang memberikan keterangan secara terpisah, menegaskan bahwa seluruh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” kata Roswita.
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak terkait yang memastikan proses pemulangan jenazah almarhum berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.
Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini semakin mempertegas betapa pentingnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja, terutama PMI yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memperluas cakupan kepesertaan PMI agar seluruhnya dapat bekerja dengan tenang di negara lain, tanpa perlu khawatir akan risiko yang mungkin terjadi selama bekerja.
Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Gatot Prabowo, turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Musthakfirin. Beliau menekankan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat akan krusialnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh PMI. “Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap PMI sangatlah penting, agar mereka yang bekerja keras di luar negeri merasa aman dan terlindungi,” pungkas Gatot. **