Daerah

MLT BPJS Ketenagakerjaan Buka Pintu Rumah Pertama bagi Pekerja

38
×

MLT BPJS Ketenagakerjaan Buka Pintu Rumah Pertama bagi Pekerja

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat Layanan Tambahan,
BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat Layanan Tambahan,

KENDARI, – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan peserta. Melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), negara hadir untuk membantu pekerja mewujudkan impian memiliki hunian pribadi dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau dan mudah diakses.

MLT merupakan fasilitas tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021. Program ini memberikan kemudahan dan kepastian bagi pekerja untuk memiliki rumah sendiri, dirancang agar pembiayaan yang diakses aman dan sesuai dengan kemampuan finansial peserta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Gatot Prabowo, menyampaikan bahwa MLT membuka kesempatan luas bagi pekerja untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan dengan berbagai skema yang disesuaikan kebutuhan.

“Kami harap dengan adanya program MLT ini dapat meningkatkan kehidupan yang layak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memiliki hunian pribadi, sehingga mereka dapat bekerja lebih produktif dan bebas dari cemas,” kata Gatot.

BPJamsostek telah menyiapkan empat skema utama dalam MLT dengan plafon yang kompetitif dan suku bunga bersubsidi atau lebih rendah dari suku bunga komersial, berkat kerja sama dengan bank mitra (anggota Himbara dan Asbanda):

  1. Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA): Plafon pinjaman mencapai Rp500 juta.
  2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP): Pinjaman maksimal mencapai Rp150 juta.
  3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP): Plafon pinjaman maksimal Rp200 juta.
  4. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK): Skema pembiayaan bagi pengembang dengan plafon hingga 80 persen nilai konstruksi (di luar tanah).

 

Meskipun menawarkan kemudahan, tidak semua peserta dapat langsung mengakses fasilitas ini. Program ini diprioritaskan untuk rumah pertama dan memiliki beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi peserta, antara lain:

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun.
  • Wajib terdaftar minimal dalam tiga program: JHT, JKK, dan JKM.
  • Tidak memiliki tunggakan iuran (rutin membayar).
  • Bukan peserta dari perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, atau program.
  • Memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Program hanya berlaku bagi peserta yang belum pernah memiliki rumah.
  • Jika sudah menikah, hanya salah satu pasangan yang diizinkan mengajukan MLT.
  • Wajib memenuhi syarat dan ketentuan dari pihak bank mitra dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengajuan MLT kini dapat dilakukan melalui dua kanal, yaitu datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank mitra, atau dapat pula melalui aplikasi resmi Jamsostek Mobile (JMO). Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses pekerja dalam mewujudkan hunian yang layak dan terjangkau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com