Anggoro mengatakan bahwa bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan. “Pekerja yang terkena PHK berhak atas manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, pelatihan kerja, dan akses ke pasar kerja untuk mencari pekerjaan baru,” katanya.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang turut hadir dalam kunjungan tersebut, mengapresiasi langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan. “Di tengah situasi sulit ini, pencairan JHT menjadi harapan bagi para pekerja. Saya berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah bekerja profesional sehingga buruh bisa menyambut Lebaran dengan tenang,” ujar Etik.

Komandan Satgas PT Sritex, Supartodi, juga menyambut baik inisiatif ini. “Kami bersyukur pencairan JHT bisa dilakukan sebelum Lebaran. Ini yang diharapkan oleh para pekerja,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja. “Program JKP menjadi penyelamat bagi mereka yang tiba-tiba kehilangan penghasilan. Ini membantu menjaga stabilitas ekonomi keluarga sambil mencari pekerjaan baru,” ujarnya.

Dengan layanan prioritas ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh pekerja PT Sritex yang terkena PHK dapat segera mengakses hak mereka tanpa kendala. **

59 / 100 Skor SEO