​Ihsan membeberkan bahwa amplop tersebut sebenarnya sudah diserahkan oleh Bupati Kuansing sejak tanggal 2 Juni saat audiensi berlangsung. Namun, pihak Menhut baru mengembalikannya pada tanggal 12 Juni.

​”Artinya apa? Diterima amplopnya oleh Anda 2 Juni, Anda mengembalikannya 12 Juni. 10 hari, Bos! 10 hari itu amplop itu di tangan Anda,” kata Mohammad Ihsan dalam unggahan videonya.

​Menurutnya, sikap seorang pejabat yang berkomitmen menolak gratifikasi seharusnya ditunjukkan dengan menolak secara spontan saat barang tersebut hendak diberikan.

​”Kalau Anda memang menolak suap, tidak mau gratifikasi, begitu ada bupati ngasih amplop, ‘Hei, jangan macam-macam kamu! Enggak boleh suap! Semua urusan di saya gratis!’ Gitu harusnya. Anda menolak seketika, itu namanya enggak mau,” cetus Ihsan.

​Lebih lanjut, ia menilai bahwa tindakan mengembalikan uang yang sempat disimpan selama berhari-hari tidak serta-merta menghapus unsur pidana yang ada.

Publik pun kini mendesak KPK untuk mendalami lebih jauh terkait motif bertahannya amplop tersebut selama 10 hari sebelum akhirnya dikembalikan.

​”Faktanya sudah terjadi, bupati ditangkap KPK, ada amplop di tempat Anda meskipun dikembalikan itu tidak menghapus pidana setahu saya. Kita tunggu KPK bagaimana pendalaman atas kasus ini,” pungkasnya. (red)

65 / 100 Skor SEO