Ihsan membeberkan bahwa amplop tersebut sebenarnya sudah diserahkan oleh Bupati Kuansing sejak tanggal 2 Juni saat audiensi berlangsung. Namun, pihak Menhut baru mengembalikannya pada tanggal 12 Juni.
”Artinya apa? Diterima amplopnya oleh Anda 2 Juni, Anda mengembalikannya 12 Juni. 10 hari, Bos! 10 hari itu amplop itu di tangan Anda,” kata Mohammad Ihsan dalam unggahan videonya.
Menurutnya, sikap seorang pejabat yang berkomitmen menolak gratifikasi seharusnya ditunjukkan dengan menolak secara spontan saat barang tersebut hendak diberikan.
”Kalau Anda memang menolak suap, tidak mau gratifikasi, begitu ada bupati ngasih amplop, ‘Hei, jangan macam-macam kamu! Enggak boleh suap! Semua urusan di saya gratis!’ Gitu harusnya. Anda menolak seketika, itu namanya enggak mau,” cetus Ihsan.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa tindakan mengembalikan uang yang sempat disimpan selama berhari-hari tidak serta-merta menghapus unsur pidana yang ada.
Publik pun kini mendesak KPK untuk mendalami lebih jauh terkait motif bertahannya amplop tersebut selama 10 hari sebelum akhirnya dikembalikan.
”Faktanya sudah terjadi, bupati ditangkap KPK, ada amplop di tempat Anda meskipun dikembalikan itu tidak menghapus pidana setahu saya. Kita tunggu KPK bagaimana pendalaman atas kasus ini,” pungkasnya. (red)



Tinggalkan Balasan