Merespons ketegangan yang kian memanas, pihak perusahaan (PT TIS) dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Lapuko langsung menjabarkan rentetan dokumen legalitas yang mereka kantongi sejak tahun 2025 hingga April 2026.

Di antaranya mencakup dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta izin operasi Tersus dari Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan penjelasan teknis, pembangunan Tersus dinyatakan legal oleh aturan negara apabila posisinya masuk ke dalam Zona Perikanan Tangkap, dan tim Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sendiri diklaim sudah sempat turun langsung untuk melakukan survei jarak di lapangan.

Buntut dari adu argumen yang sengit ini, jajaran anggota dewan bersama instansi teknis sepakat untuk melakukan pendalaman materi lebih lanjut. Rapat diakhiri dengan keputusan bersama untuk melakukan peninjauan langsung (longstay) ke lokasi pesisir Bangun Jaya guna memverifikasi kebenaran jarak pembangunan dan mencari solusi konkret atas konflik tersebut. (red)