“Sudah eksekusi, datang lagi ke BPN. BPN yang lagi bermasalah ini kan. Catat di BPN, mengubah, mencoret nama SHM, SHGU, SHGB, lamanya minta ampun tanpa ada penjelasan,” kata politikus Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Benny menilai persoalan itu perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Reforma Agraria. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, menurut dia, seharusnya memberikan kepastian kepada pihak yang dinyatakan berhak dan tidak kembali terbentur prosedur administratif maupun kendala lainnya.

Ia juga menyinggung adanya kasus ketika pihak yang telah memenangkan perkara kembali menghadapi laporan pidana, termasuk tuduhan pemalsuan dokumen. Benny mengatakan dokumen yang dipersoalkan sebelumnya telah digunakan dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan tidak dinyatakan palsu.

“Padahal dokumen ini sudah dibawa dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan tidak pernah itu dinyatakan palsu. Karena kalah tadi, maka dilaporkan lagi,” ujarnya.

Benny menegaskan, substansi RUU Reforma Agraria perlu diarahkan untuk memastikan keadilan yang telah diputus pengadilan dapat diwujudkan. Ia menyebut persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan ketidakjelasan aturan, tetapi juga pelaksanaan aturan yang masih menghadapi hambatan.

“Masalah yang kita hadapi saat ini justru dua-duanya, aturan hukumnya tidak jelas, pelaksanaannya juga bermasalah,” tegasnya.

Karena itu, Benny berharap pembahasan RUU Reforma Agraria menghasilkan mekanisme yang memberikan kepastian sejak proses penyelesaian sengketa hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan demikian, pihak yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap tidak lagi menghadapi hambatan yang tidak perlu dalam pemulihan haknya.

Sumber: E-Media DPR RI — lihat sumber

64 / 100 Skor SEO