JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria didorong untuk menghapus berbagai hambatan dalam pelaksanaan putusan sengketa pertanahan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian tersebut dinilai penting agar kemenangan masyarakat di pengadilan benar-benar berujung pada pemulihan hak.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K Harman menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Benny menyoroti persoalan yang masih dihadapi masyarakat, perorangan, maupun badan hukum setelah memenangkan sengketa pertanahan di pengadilan dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, pelaksanaan putusan masih dapat terhambat oleh prosedur lanjutan setelah proses persidangan.
“Di dalam regulasi yang ada, yang begini, itu harus melalui mekanisme hukum dulu, eksekusi dulu. Setelah dieksekusi lagi, ajukan lagi ke pemerintahan untuk menghapus bukuan dan sebagainya, dan sebagainya,” ujar Benny, seperti dikutip dari E-Media DPR RI.
Ia menjelaskan, pihak yang telah memenangi perkara masih perlu mengurus perubahan administrasi pertanahan setelah putusan dieksekusi. Proses itu mencakup pencatatan serta perubahan data hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk pencoretan nama pada Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).




Tinggalkan Balasan