Akibat kejadian tersebut, R mengalami luka robek pada telapak tangan kiri, luka robek dalam pada kaki kanan hingga mengenai tulang, enam luka gores di bagian punggung, lebam pada kedua pergelangan tangan, serta luka gores pada pipi dan telinga kiri.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Kendari oleh JA, yang merupakan orang tua R.

Welliwanto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga AD ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari pada Senin (14/7) sekitar pukul 18.00 Wita.

“Saat ini AD telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Atas perbuatannya, AD disangkakan melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

sumber: kendari.info