MOROWALI – Advokat Peradi Profesional, Iwan, S.H., M.H., mengecam keras dugaan aksi pengeroyokan yang menewaskan Wawan Sudirman, warga asal Desa Kompang, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Menurut Iwan, peristiwa yang berujung pada kematian korban bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan dugaan tindakan brutal yang telah mencederai nilai kemanusiaan dan supremasi hukum di Indonesia.
“Apa pun dugaan kesalahan korban, tidak ada satu pun warga negara yang berhak bertindak sebagai hakim, jaksa, sekaligus algojo. Negara tidak boleh kalah oleh aksi main hakim sendiri,” tegas Iwan dalam keterangannya, Selasa (29/7/2026).
Iwan mendesak Polda Sulawesi Tengah segera mengambil langkah cepat dengan mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Menurutnya, apabila aparat tidak bertindak tegas, praktik main hakim sendiri berpotensi terus berulang dan memicu keresahan masyarakat.
“Saya mendesak Polda Sulawesi Tengah menangkap seluruh pelaku yang diduga terlibat. Jangan ada kompromi terhadap tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang. Peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap selesai hanya karena korban telah meninggal,” katanya.
Ia menilai, tindakan pengeroyokan yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawa merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak hidup yang dijamin konstitusi.
Menurut Iwan, siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk diperiksa, disidik, dituntut, dan diadili melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dihukum oleh massa.

“Kalau benar ada dugaan pencurian atau tindak pidana lain, serahkan kepada polisi. Jangan menggantikan peran negara dengan kekerasan. Peradaban tidak dibangun dengan amarah, tetapi dengan hukum,” ujarnya.
Iwan juga meminta aparat tidak hanya mengejar pelaku utama, tetapi mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mereka yang memprovokasi, menghasut, maupun membiarkan aksi kekerasan berlangsung apabila terbukti memenuhi unsur pidana.
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pelaku kekerasan yang dilakukan secara beramai-ramai. Semua yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Iwan meminta negara hadir memberikan perlindungan dan pendampingan kepada keluarga korban, termasuk memastikan proses hukum berjalan terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di akhir keterangannya, ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Wawan Sudirman dan berharap kasus tersebut menjadi titik balik dalam penegakan hukum terhadap praktik main hakim sendiri.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya Wawan Sudirman. Keadilan tidak boleh berhenti pada ucapan belasungkawa. Keadilan harus diwujudkan melalui pengungkapan fakta, penangkapan seluruh pelaku yang terbukti terlibat, dan penegakan hukum yang tegas sehingga tidak ada lagi nyawa melayang akibat aksi main hakim sendiri,” tutup Iwan. (red)


Tinggalkan Balasan