Daerah

Operasi Senyap Kapolda! Tambang Emas Ilegal Dihalt, Pemilik Siap-Siap Berurusan!

79
×

Operasi Senyap Kapolda! Tambang Emas Ilegal Dihalt, Pemilik Siap-Siap Berurusan!

Sebarkan artikel ini
Kapolda Irjen Pol Waris Agono

TERNATE – Aksi tegas ditunjukkan jajaran kepolisian Maluku Utara (Malut) dalam memberantas aktivitas penambangan ilegal. Belum lama ini, sebuah tambang emas bodong di wilayah Halmahera Utara (Halut) digerebek dan ditutup paksa. Operasi senyap ini rupanya dipimpin langsung oleh pucuk pimpinan Polda Malut, Irjen Pol Waris Agono.

Informasi yang dihimpun perdetik, penggerebekan tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Tak hanya itu, aparat juga sudah mengantongi nama-nama para pemilik tambang emas ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan tersebut.

Usai penggerebekan, lokasi tambang langsung dipasangi police line. Langkah ini jelas menunjukkan keseriusan polisi dalam menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah menerima laporan dari warga yang resah, Bapak Kapolda langsung memerintahkan tim gabungan yang dipimpin Wadansat Brimob Polda Malut untuk turun langsung ke lapangan. Hasilnya, aktivitas ilegal tersebut kami tindak tegas,” beber Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, Minggu (13/4/2025).

Menurut Kombes Bambang, tindakan ini merupakan wujud komitmen Polda Malut dalam melakukan penertiban dan penegakan hukum tanpa pandang bulu di wilayah Maluku Utara. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan agar tidak terjadi kerusakan yang bisa membahayakan kesehatan generasi penerus.

“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan dan sita dari lokasi tambang ilegal itu antara lain tromol, tong, genset, tali konveyor, hingga dinamo penggerak,” jelasnya.

Penyitaan barang bukti sendiri dilakukan di empat lokasi yang berbeda. Dari hasil penelusuran, didapati bahwa barang bukti tersebut принадлежат (milik) empat orang yang diduga kuat sebagai pemilik aktivitas penambangan ilegal ini. Mereka adalah H Nawir Tarempo alias Haji Bolong (2 set mesin tromol), Mesdi (2 set mesin tromol dan 5 karung material tambang), H Syafruddin alias Haji Aco (1 set mesin tromol dan 8 karung material tambang), serta Vonny (1 set mesin tromol).

Kapolda Beri Sinyal Baik ke Penambang Rakyat

Kendati melakukan penindakan tegas, Kapolda Irjen Pol Waris Agono ternyata memiliki pandangan yang konstruktif terhadap para pelaku usaha pertambangan rakyat di Maluku Utara. Beliau mengimbau agar para penambang segera mengurus izin pertambangan rakyat (IPR) agar aktivitas mereka menjadi legal.

“Jadi, ke depan para pelaku tambang ilegal ini akan kita carikan solusi. Kita akan arahkan mereka untuk membentuk koperasi desa dan mengurus IPR wilayah pertambangan rakyat (WPR),” jelas Kapolda.

Langkah ini dinilai penting agar proses penambangan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku (legal) dan berada di bawah pengawasan Dinas ESDM, KLH, serta dinas terkait lainnya. Dengan begitu, hasil dari pertambangan rakyat juga bisa memberikan kontribusi positif bagi pemasukan negara dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.

Lebih lanjut, Kapolda berencana untuk melakukan pertemuan dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, untuk membahas secara komprehensif masalah tambang ilegal ini. Tujuannya adalah agar para penambang rakyat dapat terwadahi dalam koperasi dan memiliki IPR yang sah.

“Saya juga tidak ingin hanya menegakkan hukum saja, kasihan juga kalau rakyat susah, apalagi itu wilayah mereka. Karena itu, mereka boleh menambang tapi harus dengan izin resmi, diwadahi koperasi dan IPR di Perusda sehingga Pemda juga dapat PAD,” tegas Kapolda.

Beliau juga menekankan bahwa aktivitas pertambangan rakyat juga harus memperhatikan aspek pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan. Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat. “Jangan sampai seperti pepatah, mati di lumbung padi, kan kasihan,” ucap Kapolda.

Saat ini, baru satu titik tambang ilegal yang berhasil ditutup oleh kepolisian. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya tambang-tambang ilegal lain yang masih beroperasi. “Ini baru satu titik, berikutnya pasti ada lagi nanti. Sebaiknya tambang-tambang seperti ini diwadahi dalam koperasi,” imbaunya.

“Sehingga kegiatan rakyat ini bisa terwadahi dengan baik, rakyat bisa berproduksi secara legal, dan Pemda juga mendapatkan PAD,” pungkas Kapolda, berharap agar solusi yang ditawarkan dapat memberikan win-win solution bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!