KENDARI – Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari meringkus seorang seniman yang berprofesi sebagai vokalis band berinisial AR (42) alias Arya Yuda Perwira.

Pria tersebut ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri yang baru berusia 11 tahun. Aksi bejat ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Kos LV House, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin (1/6/2026) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Tim URC Buser77 setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terbongkar setelah ibu kandung korban, IN (33), mencurigai kondisi rumahnya yang berantakan saat ia baru saja tiba.

Kecurigaan sang ibu semakin menguat lantaran telepon selulernya tertaut akun email milik pelaku, yang kini sudah berstatus sebagai mantan suaminya.

Aroma tak sedap itu akhirnya benar-benar terkuak pada 28 Mei 2026. Sang ibu mendapati adanya riwayat pemesanan ojek online (Maxim) pada ponsel korban dengan rute menuju ke rumah kos pelaku.

Tak sampai di situ, IN juga menelusuri pesan langsung (Direct Message) Instagram korban dan menemukan ruang obrolan asmara antara anak kandungnya dengan pelaku.

Merasa ada yang tidak beres, IN kemudian memaksa korban berinisial F (11) untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya.

Bak disambar petir di siang bolong, bocah malang yang masih berstatus pelajar itu mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sejak bulan Maret 2024.

Saat itu, pelaku masih berstatus sebagai suami sah dari pelapor. Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat sang istri sedang keluar untuk melancarkan aksi bejatnya.

Merasa keberatan dan tidak terima dengan perlakuan keji tersebut, IN langsung melaporkan mantan suaminya ke pihak kepolisian Polresta Kendari untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), salah satu lokasi kejadian pencabulan tersebut diketahui berada di Jalan Perkuburan, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Kendati diringkus tanpa perlawanan, dari hasil pendalaman sementara oleh pihak penyidik Sat Reskrim Polresta Kendari, pelaku Arya Yuda Perwira bersikap tidak kooperatif.

Ia terus mengelak dan tidak mengakui tindak pidana persetubuhan anak yang dituduhkan kepadanya, termasuk kejadian terakhir yang diduga berlangsung pada Jumat, 29 Mei 2026 di lokasi perkuburan tersebut.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani pemeriksaan intensif. (red)

10 / 100 Skor SEO