Daerah

KRIS BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Juni 2025

214
×

KRIS BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Juni 2025

Sebarkan artikel ini
KRIS BPJS Kesehatan

JAKARTA, — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti skema kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada Juni 2025. Kebijakan ini akan mengubah skema iuran peserta jaminan kesehatan.

“Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah mulai implementasi KRIS,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (19/2/2025).

Budi menyebutkan, dari 3.228 rumah sakit yang ada di Indonesia, hanya 115 rumah sakit yang tidak diwajibkan menerapkan KRIS. Namun, ia tidak menjelaskan alasan pengecualian tersebut. Ia menegaskan, KRIS bertujuan untuk standarisasi layanan kesehatan tanpa menyeragamkan kelas layanan.

“Jadi, tujuan utamanya bukan menyeragamkan kelas, tetapi memastikan standar layanan kesehatan terpenuhi,” kata Budi.

KRIS menetapkan 12 standar layanan rawat inap, di antaranya ventilasi udara yang memadai, pencahayaan yang sesuai, tempat tidur dengan fasilitas kontak listrik dan nurse call, serta kamar mandi dalam ruangan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Dengan penerapan KRIS, pembagian kelas rawat inap berdasarkan kategori 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan akan dihapus. Budi menekankan, sistem baru ini lebih mencerminkan prinsip gotong royong dalam jaminan kesehatan nasional.

“Asuransi sosial itu harusnya yang kaya membayar lebih untuk membantu yang miskin. Jangan sampai yang membayar lebih justru meminta layanan lebih baik,” kata Budi.

Bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan lebih, seperti ruang rawat inap VIP, tetap bisa mengaksesnya melalui skema kombinasi dengan asuransi kesehatan swasta. Menurut Budi, sistem ini telah disusun bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BPJS Kesehatan.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menambahkan, tidak semua tempat tidur rumah sakit akan mengikuti sistem KRIS. “Untuk rumah sakit pemerintah, hanya 60 persen tempat tidur yang harus mengikuti KRIS. Selebihnya masih ada kelas 1, 2, dan VIP,” ujarnya.

Lagi Viral, Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penyelewengan Solar, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Menkes mengungkapkan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan pada 2026. Saat ini, pemerintah masih membahas besaran kenaikan dengan Kementerian Keuangan.

“Biaya kesehatan meningkat sekitar 10-15 persen per tahun, sedangkan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak naik sejak 2020. Ini perlu disesuaikan agar sistem tetap berkelanjutan,” kata Budi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebutkan, rasio beban jaminan terhadap pendapatan iuran BPJS Kesehatan pada 2024 telah mencapai 105,78 persen. Pendapatan iuran sebesar Rp 165,34 triliun, sedangkan beban jaminan kesehatan mencapai Rp 174,90 triliun.

Pemerintah memastikan bahwa masyarakat miskin tetap akan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) jika iuran dinaikkan. Pemerintah juga akan memperketat validasi penerima manfaat agar subsidi tepat sasaran.

Selama masa transisi penerapan KRIS, iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Ketentuan iuran meliputi pembayaran oleh pemerintah untuk peserta PBI, serta skema 5 persen dari gaji untuk pekerja penerima upah dengan porsi 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!