Mantan Kepala SMK di Tegal tersebut menambahkan, pelaksanaan pembebasan biaya pendidikan secara menyeluruh akan memperoleh landasan eksekusi melalui postur APBN 2027. Pada tahun itu, pemerintah disebut mulai melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03/XXII/2024.
Berdasarkan putusan tersebut, biaya pendidikan jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmen untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (18/9/2026).
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyatakan akan segera menggelar rapat terbatas untuk merumuskan kebijakan pendidikan negeri gratis mulai dari SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.
Sumber: E-Media DPR RI — lihat sumber



Tinggalkan Balasan