Jakarta – Jumlah instansi sipil yang bisa ditempati oleh prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertambah menjadi 16 lembaga. Penambahan itu tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI, pemerintah dan DPR sepakat menambahkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam daftar lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif.

“Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada tambahan satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujar Hasanuddin usai menghadiri rapat Panja di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Maret 2025.

Hasanuddin menyebut bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Panja DPR dan pemerintah. “Sudah disepakati. Jadi dari 15 sekarang menjadi 16 lembaga,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa jumlah instansi yang dapat diisi TNI aktif bertambah dari semula 10 menjadi 15 lembaga. Kini, dengan tambahan BNPP, jumlahnya menjadi 16.