SUKOHARJO – BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan prioritas untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan pekerja PT Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses klaim dan memastikan hak pekerja terpenuhi sebelum Lebaran.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung layanan tersebut di PT Sritex. Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi para pekerja PT Sritex. Karena itu, kami memastikan pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berjalan lancar. Negara hadir untuk melindungi pekerja dalam kondisi apapun,” ujar Anggoro, Selasa, 5 Maret 2024.
Layanan pencairan JHT ini dilakukan secara bertahap, dengan target 1.000 pekerja per hari. Proses pelayanan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.00. BPJS Ketenagakerjaan juga berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk mempercepat proses administrasi.
Lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).



Tinggalkan Balasan