KENDARI, PERDETIKNEWS.COM – Polresta Kendari mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 4,8 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ASH (36) dan MP (29).
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kepala BNN Kota Kendari Isamuddin, S.H., M.H., di Aula Wira Pratama Polresta Kendari, Kamis (5/11/2026).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 17 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 4.759,49 gram atau sekitar 4,7 kilogram.
Kapolresta Kendari mengungkapkan, narkotika tersebut diduga diperoleh dari jaringan Medan, Sumatera Utara, untuk diedarkan di wilayah Kelurahan Gunung Jati dan Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari Barat.
Aktivitas peredaran narkotika itu disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Dalam periode tersebut, kedua tersangka diketahui menerima sebanyak 10 kali pengiriman dari jaringan pemasok.



Tinggalkan Balasan