MUNA – Dua pria berinisial S (25) dan MA (24) diamankan polisi dalam operasi sarang narkoba di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (17/10/2026) malam. Keduanya diamankan setelah petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu-sabu.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.30 Wita saat personel Polres Muna bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna menggelar operasi di wilayah tersebut. Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan S dan MA yang diketahui bekerja sebagai buruh harian.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhamad Jufri, menjelaskan bahwa S merupakan warga Desa Lagasa, Kecamatan Duruka. Sementara itu, MA berasal dari Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu.
“Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Jufri dalam keterangan resminya, Senin (19/10/2026).
Saat diamankan, petugas tidak menemukan sabu-sabu dari kedua pria tersebut. Namun, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat isap yang dibuat dari botol air mineral dan dilengkapi pipet, dua saset plastik bening bekas pakai, serta dua sendok takar dari pipet minuman.
Setelah menemukan barang-barang tersebut, petugas BNNK Muna melakukan tes urine terhadap S dan MA. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengonsumsi metamfetamin atau sabu-sabu.
Jufri mengatakan, kedua pria tersebut selanjutnya diserahkan kepada BNNK Muna untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keduanya kami serahkan ke BNNK Muna untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.



Tinggalkan Balasan