MUNA, SULAWESI TENGGARA — Pengelolaan sejumlah kegiatan yang dibiayai melalui anggaran Desa Poaroha, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, Tahun Anggaran 2023–2025 menjadi sorotan Aliansi Aktivis Peduli Hukum Sulawesi Tenggara.
Aliansi meminta agar kegiatan yang dipersoalkan, termasuk pengadaan sumur gali pada 2023, diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, dan kondisi fisik di lapangan.
Dokumentasi visual yang diterima redaksi memperlihatkan bangunan berdinding batako serta struktur beton berbentuk lingkaran di area terbuka. Namun, lokasi dan keterkaitan objek dalam foto dengan kegiatan pengadaan sumur gali yang dipersoalkan masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Foto tersebut belum cukup untuk menyimpulkan apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi, apakah anggaran direalisasikan sebagaimana mestinya, atau apakah terdapat pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Penanggung jawab Aliansi Aktivis Peduli Hukum Sulawesi Tenggara, Asran S.H., mendesak Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara menelaah laporan mengenai dugaan maladministrasi dalam pengelolaan kegiatan desa tersebut.
Menurut aliansi, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai sejumlah kegiatan yang dipertanyakan masyarakat. Selain pengadaan sumur gali Tahun Anggaran 2023, sorotan juga diarahkan pada anggaran ketahanan pangan dan penanganan stunting Tahun Anggaran 2024, pembangunan jalan lingkar desa, serta penambahan kanopi Polindes pada 2025.
Aliansi meminta pemeriksaan tidak berhenti pada penelaahan administrasi. Dokumen anggaran, bukti pertanggungjawaban, hasil pekerjaan, dan manfaat kegiatan bagi masyarakat perlu dicocokkan dengan kondisi sebenarnya.
Persoalan lain yang turut diminta untuk ditelaah adalah informasi mengenai penunjukan saudara kandung sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Aspek tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku dan fakta mengenai proses penunjukannya, bukan semata-mata berdasarkan hubungan keluarga.
Desakan pemeriksaan ini merujuk pada ketentuan mengenai pengawasan pelayanan publik dan pengelolaan keuangan desa. Aliansi berharap instansi berwenang memberikan kejelasan atas setiap persoalan yang dilaporkan serta menentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Hingga informasi dalam naskah ini disusun, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang disampaikan sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan-kegiatan tersebut.
Karena itu, konfirmasi kepada Pemerintah Desa Poaroha dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara tetapkok diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan, dokumen pertanggungjawaban, serta status penanganan laporan yang dimaksud.



Tinggalkan Balasan