Kolaka, – Kepolisian Sektor (Polsek) Wolo berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian tembaga grounding atau penangkal petir milik PT PLN (Persero). Pelaku berinisial AMR ditangkap di Desa Lambopini, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, pada Selasa (30/9/2025).

Aksi pencurian ini terungkap setelah pihak PLN melakukan pengecekan rutin terhadap aset vital mereka. Pelapor berinisial H mendapati adanya galian tanah di sekitar tower PLN di Desa Tamborasi dan memastikan telah terjadi kehilangan tembaga grounding sepanjang dua meter yang berfungsi sebagai penangkal petir.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Wolo, Iptu Micerikordias, S.Tr.K. Dalam operasi penangkapan, tim berhasil mengamankan AMR, yang kemudian mengakui perbuatannya.

IKLAN BARIS PERDETIKNEWSIKLAN
R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya
Jasa

R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya

Perawatan mobil dengan layanan profesional dan teknologi diagnostik modern.

Diagnosa Akurat
Teknologi Canggih
Layanan Profesional
Performa Optimal

Tersedia berbagai layanan perawatan dan pemeriksaan kendaraan.

R2000 CareFree Sunday
Treat Your Car, Enjoy Your Sunday.

Informasi layanan dan harga dapat ditanyakan langsung.

📍 Jl. Brigjen Katamso No. 3, Baruga, Kendari
📲 Hubungi Pemasang
ANEKA KUKUSAN
Umum

ANEKA KUKUSAN

Nikmati aneka kukusan dengan harga mulai Rp2.000.

🌽 Jagung — Rp2.000
🥔 Kentang — Rp3.000
🥚 Telur Rebus — Rp3.000
🍠 Ubi Oranye — Rp2.000
🍠 Ubi Ungu — Rp2.000
🍌 Pisang Rebus — Rp2.000
🍠 Ubi Kayu — Rp2.000
🍠 Talas — Rp2.000

Murah • Sehat • Lezat • Bergizi

📍 Depan RSUD Bahteramas
📲 Hubungi Pemasang

“Pelaku berinisial AMR berhasil kami amankan di Desa Lambopini. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah beraksi di 15 lokasi kejadian (TKP) pencurian yang berbeda,” ujar Kapolsek Wolo.

Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan, yaitu dua buah batang besi, sebilah parang, satu buah karung, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam.

Lebih lanjut, dalam proses penangkapan, personel Polsek Wolo turut menemukan fakta baru. Petugas mengamankan satu bungkus saset yang dicurigai berisi narkotika jenis sabu dari pelaku AMR. Temuan ini mengindikasikan bahwa kasus pencurian ini kemungkinan berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku AMR dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan secara berulang. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Wolo untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian dan temuan narkotika. (RED)

71 / 100 Skor SEO