BOMBANA – Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana bersama Pemerintah Kabupaten Bombana membahas tindak lanjut Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), menyusul meningkatnya permohonan masyarakat untuk mendaftarkan dan mensertipikatkan tanah.
Pembahasan dilakukan melalui koordinasi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana bersama Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Bombana dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana.
Koordinasi tersebut menjadi penting karena sejumlah bidang tanah yang diajukan masyarakat untuk pendaftaran dan pensertipikatan terindikasi berada dalam kawasan LBS dan/atau LP2B.
Dalam pertemuan tersebut, kondisi di lapangan menjadi salah satu pokok pembahasan.
Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Bombana perlu menyelaraskan data serta kebijakan yang berkaitan dengan status lahan, pelayanan pertanahan dan perlindungan lahan pertanian.
Hal ini diperlukan agar proses pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan lahan pertanian serta kebijakan tata ruang yang berlaku.
Meningkatnya permohonan pendaftaran dan pensertipikatan tanah pada bidang yang terindikasi masuk LBS atau LP2B menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti secara bersama.
Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor agar terdapat kejelasan mengenai langkah yang dapat dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang berada dalam kawasan tersebut.
Dengan sinkronisasi data, pemerintah diharapkan dapat menentukan langkah penyelesaian secara tepat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Koordinasi ini tidak hanya berkaitan dengan pelayanan administrasi pertanahan.
Di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan tetap berjalan.
Karena itu, diperlukan keseimbangan antara kepastian hukum bagi masyarakat pemilik atau penguasa tanah dengan upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian di Kabupaten Bombana.
Melalui sinergi Kantor Pertanahan, Bappeda dan Pemerintah Kabupaten Bombana, diharapkan persoalan LBS dan LP2B dapat ditangani secara terpadu.
Koordinasi lintas sektor tersebut diharapkan menghasilkan langkah tindak lanjut yang tepat sehingga pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap dapat diberikan dengan tetap memperhatikan kebijakan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.
Pada akhirnya, penanganan persoalan LBS dan LP2B di Bombana diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lahan pertanian untuk kepentingan jangka panjang.





Tinggalkan Balasan