Muna – Polisi menangkap pria berinisial SI (36), warga Kelurahan Butungbutung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 1,92 gram.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi sarang narkoba yang dilakukan polisi bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna di Jalan Jati, Kelurahan Butungbutung.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Muna, AKP Fajar Hidayat, bersama personel BNNK Muna. Informasi itu disampaikan Jufri melalui keterangan resmi pada Jumat (16/10/2026).
Dalam penggeledahan di rumah SI yang turut disaksikan aparat kelurahan setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,92 gram.
Usai penangkapan, SI beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, SI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) mengatur tindak pidana terkait peredaran narkotika golongan I, termasuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara jual beli, serta permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP mengatur larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tanpa hak. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara 4 hingga 12 tahun serta denda sesuai kategori yang ditetapkan dalam undang-undang.



Tinggalkan Balasan