Kendari – Polisi berhasil membekuk pria berinisial G (30) yang diduga membawa kabur mobil milik seorang pengemudi taksi online saat korban menunaikan salat magrib di sebuah masjid di Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku berinisial G ditangkap di wilayah hukum Polres Konawe setelah lebih dari sebulan menjadi buronan sejak melancarkan aksinya pada Sabtu (27/6/2026).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelaku diamankan pada Sabtu (1/8) dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku telah kami amankan di wilayah hukum Polres Konawe dan saat ini sedang kami lakukan pengembangan,” kata Welliwanto, Senin (3/8).
Welliwanto menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban bernama Hamzah (31) menerima pesanan melalui aplikasi Maxim sekitar pukul 13.30 Wita dengan tujuan Polres Kolaka. Ongkos perjalanan disepakati sebesar Rp750 ribu yang dibayarkan secara tunai.



Tinggalkan Balasan