KENDARI – Sengketa lahan yang melibatkan pengembang PT Swarna Dwipa Property  kini memasuki babak baru. Pemilik lahan bernama Busi mengaku telah melaporkan dugaan penyerobotan lahannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemasangan tiang listrik di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04365.

Menurut Busi, tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian karena sebagian bidang tanah yang telah dijual kepada Fajar S. Tanawali disebut ikut terdampak.

“Kami memilih menempuh jalur hukum agar semuanya terang. Kami ingin kepastian hukum atas tanah yang kami miliki,” ujar Busi.

Busi menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa merupakan tanah yang sah berdasarkan SHM Nomor 04365.