Konawe Selatan – Polisi kembali meringkus satu orang terduga pelaku pembegalan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dengan penangkapan tersebut, total tiga terduga pelaku kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Tinanggea.

Kapolsek Tinanggea, Iptu Sucipto, mengatakan terduga pelaku ketiga berinisial D, yang ditangkap di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, pada Selasa (28/7/2026), sekitar pukul 07.30 Wita.

“Satu terduga pelaku lainnya berhasil kami amankan di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea,” kata Sucipto saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).

Ia menjelaskan, dua terduga pelaku yang telah lebih dulu ringkus yakni EAS (19) dan MAS (21), warga Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea. Mereka diamankan Tim URC Alpha Polres Konsel pada Selasa (28/7), sekitar pukul 04.20 Wita.

“Ketiga terduga pelaku saat ini sudah berada di Polsek Tinanggea untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.