Kendari – Seorang pria berinisial TI (29) ditangkap Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang hasil penjualan 310 karton minyak goreng senilai Rp81.270.000. Uang tersebut diduga digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.00 Wita oleh Tim URC Buser 77 bersama personel Satreskrim Polresta Kendari.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini



Tinggalkan Balasan