JAKARTA — Upaya hukum yang ditempuh pihak PT Mitra Karya Utamaraya (MKU) bersama Yory Cs untuk membatalkan pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) berakhir dengan kegagalan total.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang mereka ajukan terhadap Bareskrim Polri.
Putusan perkara nomor 90/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal dalam sidang terbuka pada Selasa (21/7/2026). Dengan dijatuhkannya putusan ini, status pemblokiran IUP PT BBDM oleh Bareskrim Polri di Kementerian ESDM dinyatakan sah secara hukum dan memiliki kekuatan mengikat.
“Mengadili, Dalam Eksepsi: Menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon. Dalam Pokok Perkara: Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim Tunggal membacakan amar putusannya.
Gugatan ini bermula dari langkah penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Bareskrim Polri yang memohonkan pemblokiran IUP PT BBDM pada 26 Maret 2026. Pihak PT MKU melalui tim kuasa hukumnya menggugat tindakan tersebut karena mengklaim memegang hak eksklusif berdasarkan Putusan Homologasi PKPU Pengadilan Niaga Makassar.



Tinggalkan Balasan