Kendari – Seorang pria berinisial AD (32) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari atas dugaan penganiayaan berat terhadap seorang anak berinisial R (15) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kendari, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, R bersama seorang rekannya diduga masuk ke rumah AD untuk mencuri tabung gas. Saat memergoki keduanya, AD diduga mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah R.

“R berusaha menangkis serangan tersebut hingga telapak tangan kirinya mengalami luka robek,” kata Welliwanto.

Menurut Welliwanto, AD kemudian diduga mengikat kedua tangan R ke belakang sebelum kembali mengayunkan parang ke arah R. Dalam upaya menghindari serangan tersebut, R menangkis ayunan parang menggunakan kedua kakinya. Akibatnya, kaki kiri R mengalami luka sayat, sedangkan kaki kanannya mengalami luka robek hingga mengenai tulang.

Selain menggunakan parang, AD juga diduga memukul kepala R dengan kepalan tangan, menghantam kepala R menggunakan batu bata, serta memukul bahu kanan R dengan sebatang kayu.