Kendari – Jagat media sosial diisukan dengan kabar bahwa penunggak pajak kendaraan bermotor bakal dilarang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara dan memberikan klarifikasi.
Plt. Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, menegaskan bahwa video atau isu pembatasan Pertalite bagi penunggak pajak tersebut bukan terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara.
”Itu kejadiannya di NTT (Nusa Tenggara Timur). Terkait video yang beredar di media sosial itu, Bapenda Sultra belum melaksanakan aturan tersebut,” ujar La Ode Mahbub saat ditemui di Kendari, Selasa 7 Juli 2026.
Mahbub menjelaskan, Pemprov Sultra saat ini memang tengah fokus mencari formula terbaik untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).



Tinggalkan Balasan