KENDARI, perdetiknews.com – Manajemen PT Agung Pratama Mineral (PT APM) membantah keras tudingan yang dilayangkan oleh Jaringan Lingkar Pertambangan (JLP) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait adanya draf keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pengapalan ore nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hak jawab ini dikeluarkan guna meluruskan narasi miring yang sempat berkembang di tengah publik beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Ketua JLP Sultra, Wawan Soneangkano, melayangkan draf pernyataan bahwa komoditas ore nikel tersebut berstatus sitaan Mabes Polri yang belum memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pihak pengadilan terkait siapa pemenang lelang yang sah.

Menanggapi polemik tersebut, Manajer Operasional PT APM, Nugroho Cahyo, menyatakan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan oleh JLP Sultra merupakan pernyataan yang tidak benar, keliru, serta sama sekali tidak memiliki draf dasar hukum yang kuat.

Kronologi Status Barang Temuan dan Payung Hukum SKB 3 Lembaga