KENDARI, perdetiknews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergerak masif memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Langkah nyata ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang digelar khusus bagi para pengemudi yang tergabung dalam Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari.
Kegiatan yang dilaksanakan langsung di kawasan Pelabuhan Kendari tersebut bertujuan untuk membangun pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya jaminan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang sewaktu-waktu dapat terjadi saat bekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Luky Julianto, menegaskan bahwa profesi pengemudi atau driver memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi akibat mobilitas mereka yang padat di jalan raya. Oleh sebab itu, kepesertaan jaminan sosial menjadi hal yang sangat krusial bagi mereka.
“Para driver ini berhadapan dengan risiko kerja yang tinggi setiap harinya. Dengan menjadi peserta, mereka bisa beraktivitas dengan tenang karena seluruh risiko kerja sudah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Luky saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan memaparkan secara detail tiga program utama bagi pekerja informal, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Perlindungan JKK sendiri dirancang sangat komprehensif, yakni berlaku sejak peserta berangkat dari rumah, saat berada di lokasi kerja, hingga perjalanan kembali ke rumah. Jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan indikasi medis.
Menariknya, apabila peserta mengalami kecelakaan hingga tidak mampu bekerja sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan pengganti penghasilan sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan-bulan berikutnya.
Lebih lanjut, jika terjadi risiko terburuk di mana peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak memperoleh santunan hingga Rp70 juta. Manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan juga disiapkan bagi maksimal dua orang anak dengan total nilai mencapai Rp174 juta, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.

Terkait aspek pembiayaan, iuran normal program ini sebenarnya sangat terjangkau, yaitu Rp16.800 per bulan untuk dua program (JKK dan JKM) atau Rp36.800 per bulan untuk tiga program (JKK, JKM, dan JHT).
Namun, saat ini pemerintah tengah memberikan kebijakan keringanan iuran. Peserta cukup membayar Rp8.400 untuk dua program dan Rp28.400 untuk tiga program. Stimulus keringanan ini berlaku hingga Desember 2026 secara umum, dan khusus bagi pekerja di sektor transportasi diperpanjang sampai dengan Maret 2027.
Melalui edukasi yang menyasar komunitas driver pelabuhan ini, BPJS Ketenagakerjaan Sultra berharap pesan pentingnya jaminan sosial bisa menular dan menyentuh sektor pekerja informal lainnya. Dengan begitu, lingkungan kerja yang nyaman, aman, tenang, dan sejahtera bagi seluruh pekerja di Sulawesi Tenggara dapat segera terwujud. (PDN)



Tinggalkan Balasan