KENDARI, perdetiknews.com – Manajemen PT Agung Pratama Mineral (PT APM) membantah keras tudingan yang dilayangkan oleh Jaringan Lingkar Pertambangan (JLP) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait adanya draf keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pengapalan ore nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hak jawab ini dikeluarkan guna meluruskan narasi miring yang sempat berkembang di tengah publik beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Ketua JLP Sultra, Wawan Soneangkano, melayangkan draf pernyataan bahwa komoditas ore nikel tersebut berstatus sitaan Mabes Polri yang belum memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pihak pengadilan terkait siapa pemenang lelang yang sah.

Menanggapi polemik tersebut, Manajer Operasional PT APM, Nugroho Cahyo, menyatakan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan oleh JLP Sultra merupakan pernyataan yang tidak benar, keliru, serta sama sekali tidak memiliki draf dasar hukum yang kuat.

Kronologi Status Barang Temuan dan Payung Hukum SKB 3 Lembaga

Nugroho Cahyo membeberkan draf duduk perkara sebenarnya bahwa komoditas ore nikel tersebut awalnya ditemukan oleh aparat Mabes Polri di Kawasan Hutan Lindung Blok Hutan Lalindu, Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, dalam kondisi tidak diketahui siapa pemilik utamanya.

Guna menghindari draf risiko kerusakan lingkungan serta potensi pencurian pada barang temuan tak bertuan tersebut, negara mengambil langkah taktis lewat draf regulasi yang sah.

Eksekusi penjualan melalui draf proses lelang ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Draf SKB tersebut tercatat dengan Nomor: PKS.4/PHLHK/PPH/GKM.2/12/2020, Nomor: 223.K/30/DJB/2020, dan Nomor: KB/2/XII/2020 bertanggal 23 Desember 2020 tentang penjualan melalui proses lelang terhadap ore nikel barang temuan Mabes Polri yang draf pelaksanaannya didelegasikan secara resmi melalui KPKNL Kendari.

“Pengadilan juga tidak berkompeten dan berwenang untuk menentukan siapa pemenang lelang sebagaimana pernyataan Ketua JLP Sultra. Namun yang berwenang untuk menentukan pemenang lelang atas ore nikel tersebut adalah KPKNL Kendari,” tegas Nugroho Cahyo saat menggelar konferensi pers di Kendari, 17 Maret 2021.

Pihak PT APM menegaskan bahwa korporasi telah melakoni seluruh draf prosedur lelang dengan tunduk pada Undang-Undang yang berlaku.

Legalitas PT APM sebagai pemilik sah komoditas tersebut diperkuat oleh draf dokumen Kutipan Risalah Lelang Nomor: 23/75/2021 tertanggal 10 Februari 2021 yang dikeluarkan resmi oleh negara.

Atas dasar hukum yang kuat tersebut, manajemen PT APM menilai manuver JLP Sultra telah merusak iklim usaha dan merugikan nama baik perusahaan secara sepihak.

Skuad hukum PT APM kini melayangkan draf ultimatum terbuka kepada Wawan Soneangkano untuk segera menarik dan meralat pernyataan miringnya di hadapan publik.

Jika draf somasi ini diabaikan, PT APM memastikan akan membawa draf sengketa ini ke ranah pidana melalui laporan resmi ke pihak berwajib.

Di sisi lain, jajaran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari secara terpisah membenarkan draf pemenuhan seluruh tahapan lelang ore nikel tersebut.

Meskipun draf perincian angka nominal dan lampiran draf dokumen perusahaan tidak dibeberkan secara vulgar ke publik akibat regulasi pembatasan informasi, otoritas lelang menggaransi proses hukum telah tuntas.

“Jadi lelangnya sudah selesai dan sudah sesuai prosedur,” ujar salah satu pejabat lelang KPKNL Kendari yang enggan disebutkan namanya, sekaligus menutup draf polemik keabsahan kepemilikan ore nikel di Konawe Utara tersebut. (PDN)

20 / 100 Skor SEO