Kolaka Utara – Rumah kebun milik seorang petani di Desa Leleulu, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), disatroni maling, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku beraksi dengan cara membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.

Ps. Kasubsi PIDM Humas Polres Kolut, Aipda Ahmad Saiful mengatakan korban berinisial U (53) baru menyadari kejadian tersebut setelah melihat kondisi pintu rumah kebunnya sudah dalam keadaan rusak.

“Pelaku diduga masuk dengan cara merusak gembok pintu, kemudian mengambil sejumlah barang berharga,” ujarnya melalui keterangan resminya, Kamis (30/4).

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian denganLaporan Polisi Nomor: LP/B/2/IV/2026/SPKT/Polsek Tolala/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 30 April 2026.

Dari laporan korban, sejumlah barang yang hilang di antaranya tiga unit chainsaw berbagai merek serta satu unit mesin pompa air. Total kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan.

“Pelaku berinisial A sempat menyangkal, namun kemudian mengakui perbuatannya dan menunjukkan keberadaan barang hasil curian,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) dan atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan rumah dan barang berharga.

“Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tutupnya.

sumber: kendari.info

55 / 100 Skor SEO